ARUSBAWAH.CO - Menanggapi surat edaran Pemerintah Kota Samarinda tentang pengelolaan sampah menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 M, Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah menekankan pentingnya kesadaran warga sebagai inti dari keberhasilan kebijakan lingkungan.
Menurut Helmi, langkah pengaturan pembuangan sampah H-1 hingga H+2 serta anjuran penggunaan tas guna ulang menunjukkan perhatian pemerintah pada masalah yang selama ini sering dianggap sepele, tapi berdampak besar pada kualitas lingkungan.
“Yang menarik dari surat edaran ini adalah pendekatannya yang jelas dan terstruktur. Pemerintah tidak hanya meminta masyarakat membuang sampah di tempatnya, tapi juga memberi panduan waktu dan mekanisme yang realistis. Itu penting agar kebijakan tidak sekadar formalitas,” ujarnya.
Helmi menilai, keberhasilan program ini tidak terletak pada surat edaran semata, melainkan pada partisipasi aktif warga.
“Jika setiap orang memahami peranannya—menjaga kebersihan pemakaman, memanfaatkan tas berulang, dan tidak membuang sampah ke sungai—baru kebersihan kota bisa terjaga. Ini soal kesadaran kolektif, bukan sekadar pengawasan aparat,” tambahnya.
Lebih jauh, Helmi menekankan bahwa pendekatan ini sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Pengelolaan Sampah.
“Surat edaran ini memberi arah praktis. Kita belajar bahwa kebersihan bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi kewajiban setiap warga. Tindakan sederhana, seperti membuang sampah tepat waktu atau menggunakan tas berulang, mencerminkan kecerdasan sosial dan tanggung jawab kolektif,” jelas Helmi.
Dengan pendekatan ini, ia berharap tradisi Idul Fitri di Samarinda tetap khidmat dan bersih, sekaligus menumbuhkan budaya peduli lingkungan yang bisa bertahan sepanjang tahun.
Tag



