Namun, rencana awal untuk melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur guna membedah hasil audit tersebut dipastikan berubah.
Pihak rumah sakit menyatakan bahwa laporan hasil audit tidak akan disampaikan dalam pertemuan tatap muka, melainkan melalui surat tertulis.
"RSUD AWS telah bersurat untuk audiensi tetapi komisi IV minta dibuatkan saja dalam bentuk informasi melalui surat, dan surat tersebut sedang dalam proses," tulis pihak rumah sakit menjelaskan proses yang sedang dilakukan.
Pihak rumah sakit sampaikan, perubahan mekanisme ini terjadi lantaran padatnya jadwal para anggota dewan di Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim).
Hal ini menyebabkan dokumen yang seharusnya menjadi konsumsi publik guna memberikan keadilan bagi korban, kini masih tertahan di meja administrasi rumah sakit.
Redaksi sempat kembali menanyakan soal hasil audit tersebut, Namun, jawaban dari RS masih tetap sama, yakni akan membuat jawaban tertulis kepada Komisi IV DPRD Kaltim.
Tag



