ARUSBAWAH.CO - Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud turut bicara soal interpelasi saat dirinya memimpin Rapat Paripurna DPRD Kaltim di Karang Paci, Senin (04/05/2026).
Hasan Mas'ud bilang, bahwa dirinya setuju dengan apa yang disampaikan Anggota DPRD Kaltim lainnya dalam rapat tersebut, berkaitan dengan tiga hak dewan, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket serta Hak Memberikan Pendapat.
"Saya setuju dengan Pak doktor Syarkowi bahwa ada hak interpelasi. Interpelasi adalah hak untuk menanyakan sesuatu yang sifatnya substansi. Kemudian kalau itu kurang kita masukkan ke interpelasi. Tapi seingat saya di Indonesia ini, belum ada satu pun wilayah yang melaksanakan interpelasi. Tapi kalau memang Samarinda mau buat sesuatu yang surprise, ayo kita hadapi. Sepanjang itu memang sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan,"
"Agak lucu juga kalau kita membahas sesuatu yang tidak substansi. Apa kita semua ini bodoh? Dan harus ditekan-tekan baru kita enak gitu? Enggak juga. Kita enggak semua bodoh, tapi kita menerima aspirasi. Kita sama-sama hadapi," ucap Hasan Mas'ud.
Sebagai informasi, dalam aksi massa pada 21 April 2026 lalu, ada tuntutan dari masyarakat yang dituangkan pada Pakta Integritas.
Dokumen pakta integritas yang dibawa dan disusun oleh Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur itu memuat tiga tuntutan.
Tag



