Arus Publik

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Harta Kekayaan Sarifah Suraidah, Anggota DPR RI Berangkat ke Maroko bersama Rombongan Pemprov

Rabu, 3 September 2025 14:35

BICARA - Anggota DPR RI dapil Kaltim, Sarifah Suraidah (kiri berkacamata)/ Foto: IG @syarifahsuraidahharum

ARUSBAWAH.CO -  Nama Sarifah Suraidah, anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) belakangan hari ini, turut jadi perhatian publik. 

Diketahui, pada kunjungan rombongan Pemprov Kaltim ke Maroko, Afrika Utara pada 26 - 30 Agustus 2025 lalu, Sarifah Suraidah turut serta membersamai. 

Foto-foto perjalanan itu sudah dipublikasikan lewat akun resmi Instagram Pemprov Kaltim.

Agenda kunjungan itu, di antaranya adalah mendampingi seorang hafidz asal Kaltim, Ahmad Fadil, yang menjadi wakil Indonesia dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional di Maroko.

Selain itu juga ada audiensi dengan salah satu universitas di Maroko

Konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada pihak Pemprov, Sarifah Suraidah disampaikan berangkat dengan menggunakan dana pribadi. 

"Hanya keikhlasan beliau mendampingi bapak gubernur," ujar Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dasmiah saat dihubungi via sambungan Whatsapp beberapa waktu lalu. 

Meski demikian, respon publik soal kepergian Sarifah Suraidah itu turut dipertanyakan. 

Pokja 30, melalui koordinatornya, Buyung Marajo, menilai rawan potensi konflik kepentingan. 

Menurutnya, kapasitas Sarifah Suraidah sebagai anggota DPR RI tidak memiliki relevansi dengan kegiatan MTQ internasional tersebut. 

Apalagi, jika dilihat pada komisi yang dibidangi Sarifah Suraidah di DPR RI adalah Komisi Komisi VI, yang membidangi sektor perdagangan, BUMN, dan persaingan usaha. 

Pertalian antara bidang Komisi VI dan kunjungan ke Maroko itu yang dinilai publik tak bersinggungan erat. 

"Ini bisa menimbulkan kesan perjalanan keluarga dengan menggunakan fasilitas negara. Publik berhak tahu transparansi biaya yang dikeluarkan,” ujar Buyung Marajo. 

Di Instagram, postingan Arusbawah.co soal ini juga mendapatkan banyak respon. 

Sejak di-publish 5 hari lalu, unggahan terkait anggota DPR RI pergi ke Maroko itu sudah disukai 4.675 akun, 700 an komentar dan sekitar 2 ribu kali diposting ulang. 

Profil dan Harta Kekayaan Sarifah Suraidah 

Diketahui, Sarifah Suraidah adalah anggota DPR RI dapil Kaltim yang berasal dari Partai Golkar. 

Pada Pileg lalu, Sarifah merupakan peraih suara ketiga terbanyak dari Partai Golkar, setelah Rudy Mas'ud dan Hetifah Sjaifudian. 

Rinciannya, ia mendapatkan 71.496 suara. 

Berada di posisi ketiga peraih suara terbanyak, ia lantas ditetapkan partai untuk menggantikan posisi Rudy Mas'ud di kursi DPR RI

Saat itu, Rudy Mas'ud diharuskan untuk mengundurkan diri karena bertarung dalam kontestasi Pilgub Kaltim 2024. 

Pada 1 Oktober 2024, Sarifah Suraidah pun dilantik sebagai anggota DPR RI 2024 - 2029 di Gedung MPR/ DPR/ DPD RI, Senayan, Jakarta. 

 

Harta Kekayaan Sarifah Suraidah 

Sebagai pejabat publik, Sarifah Suraidah juga diharuskan untuk mem-publish harta kekayaan di LHKPN KPK. 

Dilansir dari situs tersebut, berdasarkan laporan yang disampaikan pada 2 Agustus 2024, total harta kekayaan Sarifah Suraidah tercatat mencapai Rp165,8 miliar setelah dikurangi utang.

Rincian Aset Sarifah Suraidah

Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Sarifah terbagi dalam beberapa kategori:

1. Tanah dan Bangunan – Rp26,5 Miliar

  • Tanah seluas 100.000 m² di Penajam Paser Utara senilai Rp2,05 miliar.
  • Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai total lebih dari Rp21,4 miliar.
  • Tanah dan bangunan di Samarinda senilai Rp3 miliar.
  • Properti lain di Jakarta Selatan senilai Rp250,5 juta.

2. Alat Transportasi dan Mesin – Rp260 Juta

Sarifah melaporkan kepemilikan tiga unit mobil, yaitu:

  • Suzuki X-Over (2007) senilai Rp75 juta.
  • Honda Freed (2008) senilai Rp85 juta.
  • Honda CR-V (2010) senilai Rp100 juta.

3. Harta Bergerak Lainnya – Rp450 Juta

4. Kas dan Setara Kas – Rp17,3 Miliar

5. Harta Lainnya – Rp259 Miliar

Utang dan Total Kekayaan Bersih

Dalam laporan LHKPN, Sarifah juga memiliki utang sebesar Rp137,6 miliar.

Dengan demikian, total harta kekayaan bersih yang dimilikinya mencapai Rp165,8 miliar.

Tentang LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan aset yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN berfungsi sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi, sekaligus menjadi tolok ukur integritas pejabat publik di Indonesia.

Lewat laporan ini, masyarakat bisa mengetahui jumlah kekayaan pejabat, sumber perolehannya, hingga apakah ada pertumbuhan aset yang wajar sesuai jabatan dan penghasilan mereka. (pra)

 

 

Tag

MORE