Selama ini Suryani ungkap dirinya bersama pihak terkait belum ada masalah, maka dengan adanya perlindungan dan pengakuan itu dapat meminimalisir perselisihan.
"Kami belum bisa bergerak dan kami menunggu kepastian lebih lanjut, jika sudah keluar SK menterinya maka kami akan pelajari ke sektor itu agar terhindar perselisihan," ungkapnya.
"Karena selama ini kami saat sepakati beberapa hal dari kedua belah pihak tidak terjadi masalah," tambahnya.
Dengan pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan pemerintah, Suryani berharap adanya tindak lanjut atas pengakuan itu.
"Kami yang di daerah akan menindaklanjuti karena proses MHA tahap verifikasinya telah kami lewati dan hanya menunggu pengesahan saja, agar kedepannya ada lanjutan tentang hak kami" tutupnya. (adv)
Tag