Advertorial

Harapan Warga Paser Perihal Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Jadi Benteng Lindungi Tanah Kelahiran 

Selasa, 26 November 2024 12:23

Ketua RT.12 Desa Ande Kabupaten Paser, Suryani (arusbawah.co).

ARUSBAWAH.CO - Ketua RT.12 Desa Ande Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser, Suryani sampaikan harapan mereka untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari pemerintah.

Sebagai salah satu perwakilan warga asli Kabupaten Paser, hadir saat rapat kerja teknis pemberdayaan masyarakat hukum adat yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim beberapa waktu lalu.

Dirinya mengakui dengan pertemuan itu telah memberikan angin segar bagi dirinya, atas adanya pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas hak milik adat dari pemerintah.

"Maksudnya di tempat kami terdapat perusahaan-perusahaan yang masuk dan sering mereka lakukan klaim atas tanah kami. Akhirnya pengakuan dari pemerintah ini jadi solusi untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak milik adat daerah," ujarnya.

Diutarakannya ke depan dari sosialisasi atas pengakuan dan perlindungan itu dirinya mendapatkan kepastian legalitas tanah dari pemerintah, serta tidak ada terjadi salah paham di berbagai pihak.

"Memang saat ini kami lakukan proses pengajuan dan syukurnya kini sudah sampai mendapatkan pengesahan dari bupati maupun gubernur, kini tinggal menunggu pengesahan dari menteri saja," ucapnya.

Selama ini Suryani ungkap dirinya bersama pihak terkait belum ada masalah, maka dengan adanya perlindungan dan pengakuan itu dapat meminimalisir perselisihan.

"Kami belum bisa bergerak dan kami menunggu kepastian lebih lanjut, jika sudah keluar SK menterinya maka kami akan pelajari ke sektor itu agar terhindar perselisihan," ungkapnya.

"Karena selama ini kami saat sepakati beberapa hal dari kedua belah pihak tidak terjadi masalah," tambahnya.

Dengan pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan pemerintah, Suryani berharap adanya tindak lanjut atas pengakuan itu.

"Kami yang di daerah akan menindaklanjuti karena proses MHA tahap verifikasinya telah kami lewati dan hanya menunggu pengesahan saja, agar kedepannya ada lanjutan tentang hak kami" tutupnya. (adv)

Tag

MORE