Sebaliknya, bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik esensial seperti RSUD, layanan pemadam kebakaran, hingga penanggulangan bencana aturan fleksibilitas ini tidak berlaku.
Kelompok tersebut tetap diwajibkan hadir 100 persen secara fisik demi menjamin hak publik tetap terpenuhi.
Durasi dan Batas Waktu Ketat
Surat Edaran ini juga menegaskan bahwa relaksasi kehadiran fisik ini bersifat sementara dan sangat terbatas.
Masa berlaku aturan WFA pasca-Lebaran ini ditetapkan hanya selama tiga hari kerja, yaitu mulai Rabu (25/3), Kamis (26/3), hingga Jumat (27/3).
Kebijakan ini secara spesifik dirancang untuk memecah kepadatan lalu lintas pada arus balik, sehingga ASN yang melakukan perjalanan jauh tidak terjebak dalam kemacetan ekstrem secara bersamaan.
Berdasarkan instruksi turunan dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, regulasi ini akan otomatis berakhir pada penghujung pekan ini.
Tag



