ARUSBAWAH.CO - Suasana senyap yang menyelimuti kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada 25/3/2206 pasca-Lebaran bukanlah sebuah kebetulan atau rendahnya kedisiplinan pegawai.
Kondisi ini merupakan implementasi teknis dari payung hukum yang diterbitkan pemerintah pusat untuk mengatur ritme kerja aparatur negara setelah masa libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah.
Landasan utama dari kondisi ini adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan secara khusus sebagai instrumen manajemen krisis untuk mengatur arus balik lebaran sekaligus memastikan roda birokrasi tetap berputar meski tanpa kehadiran fisik penuh di kantor-kantor pemerintahan.
Mekanisme Pembagian Kerja (Shifting)
Dalam butir-butir SE tersebut, diatur bahwa instansi pemerintah diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) atau dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dengan porsi maksimal 50 persen dari total jumlah pegawai.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, aturan ini diterapkan secara selektif pada bagian administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan di Kantor Gubernur.
Fakta bahwa area parkir dan koridor gedung tampak sepi disebabkan oleh pembagian tugas yang ketat.
ASN yang mendapatkan jadwal WFA diwajibkan tetap siaga secara digital dan melaporkan hasil kerja melalui sistem pemantauan kinerja daring.
Tag



