Arus Publik

Hak Angket DPRD Kaltim Diusulkan ke Pimpinan, Husni Fahruddin Ingatkan Pentingnya Akurasi Data

Hak Angket diusulkan, Golkar pilih jalur Interpelasi lebih dulu

Selasa, 5 Mei 2026 14:22

Suasana rapat konsultasi DPRD Kaltim yang membahas usulan hak angket, Senin (04/05/2026) malam/sumber: Yotube @DPRDkaltimOffcialHumas

ARUSBAWAH.CO -  Dinamika politik di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur memanas pasca rapat konsultasi yang digelar pada Senin (04/05/2026) malam. 

Dalam pertemuan tersebut, sebanyak enam fraksi yang terdiri dari 22 Anggota DPRD Kaltim menyatakan kesepakatan untuk mengusulkan penggunaan hak angket guna menyelidiki persoalan yang tengah berkembang di tengah masyarakat.

Meskipun kuorum pengusulan telah terpenuhi, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Muhammad Husni Fahruddin alias Ayub, menekankan pentingnya akurasi data dan kepatuhan terhadap tata tertib lembaga sebelum melangkah lebih jauh ke tahap penyelidikan mendalam.

Mengedepankan Data Otentik dalam Penyelidikan

Dalam keterangannya usai rapat, Ayub menyatakan bahwa DPRD harus memiliki landasan yang kuat sebelum menetapkan objek penyelidikan. 

Menurutnya, saat ini para anggota dewan masih membutuhkan data yang lebih otentik dan akurat terkait persoalan yang disuarakan oleh masyarakat. 

Hal ini diperlukan agar proses hak angket tidak kehilangan arah saat pelaksanaannya nanti.

"Kita itu mencoba untuk memberikan pencerahan tata aturan bermain kita dalam proses hak-hak kelembagaan. Kami menyadari bahwa sebenarnya sama dengan fraksi yang lain, kita belum memiliki data yang otentik dan akurat terkait persoalan-persoalan yang disuarakan masyarakat," ujar Ayub kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa akan menjadi janggal jika lembaga legislatif memulai penyelidikan tanpa memahami objek perkara secara menyeluruh. 

Tanpa data awal yang kuat, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam sidang angket dikhawatirkan hanya bersifat klarifikasi umum, bukan temuan bukti substantif.

Urutan Mekanisme: Interpelasi Sebelum Hak Angket

Golkar mengusulkan agar DPRD Kaltim menempuh jalur bertahap sesuai dengan prosedur hukum dan tata tertib dewan. 

Ayub menjelaskan bahwa idealnya proses dimulai dari hak interpelasi, di mana dewan meminta keterangan resmi kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap bermasalah.

Jika dalam proses interpelasi tersebut ditemukan indikasi pelanggaran atau masalah yang lebih dalam, maka barulah hak angket digulirkan. 

"Tiba-tiba kalau ke hak angket, ternyata kita tidak temukan apa-apa, atau hasil LHP BPK misalnya aman saja, kan kita menyelidiki tapi tidak temukan apa-apa," jelasnya.

Menurutnya, interpelasi berfungsi sebagai filter awal. 

Apabila dalam rapat interpelasi ditemukan ketidaksesuaian yang nyata, maka peningkatan status ke hak angket memiliki legitimasi hukum yang jauh lebih kuat untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti hukum.

Meneliti Klaim Prosedur Instansi Teknis

Selain persoalan prosedur di internal dewan, Ayub juga menyoroti pengakuan dari instansi teknis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU). 

Berdasarkan komunikasi awal, pihak PU mengklaim bahwa penganggaran dan pelaksanaan program telah sesuai dengan prosedur yang ada.

Namun, DPRD tidak ingin menelan informasi tersebut secara mentah-mentah. Ayub menegaskan bahwa dewan akan meneliti lebih lanjut apakah prosedur yang diklaim instansi teknis tersebut sudah benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Langkah penelitian ini dianggap krusial untuk menentukan apakah ada celah hukum yang perlu ditindaklanjuti melalui hak angket.

Mekanisme Paripurna dan Kedewasaan Berpolitik

Secara administratif, usulan hak angket dari enam fraksi ini telah memenuhi syarat minimal untuk diproses lebih lanjut. 

Langkah berikutnya adalah membawa usulan tersebut ke Badan Musyawarah (BAMNUS) untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat.

Dalam rapat paripurna mendatang, setiap pengusul akan memaparkan materi, persyaratan, dan data pendukung di hadapan seluruh anggota dewan. 

Ayub menegaskan bahwa jika dalam forum tertinggi tersebut suara mayoritas tetap menghendaki hak angket langsung tanpa melalui interpelasi, maka Golkar akan menghormati keputusan tersebut.

"Kalau kemudian voting, apapun yang dimenangkan oleh pemilik suara terbesar, diikuti, tidak bisa tidak. Itu hak keputusan lembaga," tegas Ayub.

Saat ini, DPRD Kaltim memiliki waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk melakukan konsolidasi antar fraksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung. 

Proses ini akan menentukan apakah usulan hak angket ini akan disetujui secara bulat dalam paripurna atau memerlukan mekanisme pemungutan suara untuk menetapkan arah kebijakan lembaga selanjutnya. (son)

 

Tag

MORE