Arus Publik

Wartawan Tak Boleh Masuk Agenda Paripurna DPRD, Ada Sebutan 'Instruksi dari Atas'

Akses Wartawan Diblokir Saat Paripurna DPRD Kaltim

Senin, 4 Mei 2026 18:37

GEDUNG DPRD KALTIM - Potret gedung DPRD Kaltim, Karang Paci/Wikipedia

ARUSBAWAH.CO -  Rapat paripurna DPRD terkait pengesahan agenda masa sidang II  Kalimantan Timur, Senin (4/5/2026) siang, mendadak menjadi perhatian.

Bukan karena isi rapatnya, tapi karena akses wartawan justru diblokir oleh pengamanan dalam (pamdal).

Ironisnya, sejumlah anggota dewan sendiri mengaku tidak tahu-menahu soal larangan tersebut.

Situasi itu terjadi di Gedung D DPRD Kaltim, tepat saat suasana menjelang aksi 214 jilid 2 yang rencananya digelar di depan kantor dewan.

Pengamanan diperketat.

Tapi yang terjadi di dalam gedung justru memicu tanda tanya besar.

Wartawan Dihadang Pamdal di Akses Lift

Awak media yang hendak meliput rapat paripurna di lantai 6 tiba-tiba dihadang oleh Pamdal (pengaman).

Padahal, agenda rapat hanya berisi laporan internal masa sidang I dan II merupakan agenda rutin yang selama ini terbuka untuk umum.

Seorang petugas pamdal bertuliskan di papan nama bajunya bernama Iqbal terlihat berjaga di akses lift menuju ruang rapat.

Ia secara tegas meminta wartawan tidak masuk.

“Maaf mas, instruksi dari atas. Ini masalah protokol, tidak diperkenankan masuk dulu,” ucapnya singkat saat wartawan mencoba memasuki lift.

Masalahnya, ketika ditanya lebih lanjut soal protokol siapa yang dimaksud, Iqbal tak bisa menjelaskan.

Ia tetap berdiri di tempat, menutup akses, tanpa kejelasan dasar aturan.

Tag

MORE