Arus Terkini

Gugatan AFF Sembiring untuk PJ Gubernur Kaltim Ditolak PTUN Samarinda, Kuasa Hukum Ajukan Banding 

Kamis, 3 Oktober 2024 9:55

Kolase foto Akmal Malik dan AFF Sembiring/ arusbawah.co

Ia menegaskan bahwa keputusan majelis hakim terasa sangat berat untuk diterima.

“Ini bukan soal kalah atau menang, tapi persoalan keadilan,” ujar Nason saat diwawancarai melalui telepon pada Kamis, (3/10/2024).

Nason menjelaskan, selama persidangan telah terbukti bahwa Surat Keputusan (SK) mutasi tidak diberikan kepada penggugat sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa SK mutasi harus diberikan kepada yang bersangkutan paling lambat lima hari setelah ditetapkan.

“Artinya berdasarkan itu saja sudah pembuatan pelaksana mutasi itu sudah melanggar dengan aturan, jadi ko bisa guggatan itu ditolak, aneh menurut saya. apa itu karena kuasa tidak tahu juga ya, kuasa jabatan gitukan,” ungkapnya.

Nason juga menyoroti kejanggalan lainnya, yakni waktu yang terlalu singkat antara persetujuan mutasi dari Kemendagri dan pelaksanaannya.

Menurutnya, persetujuan mutasi baru diberikan pada 20 Maret 2024, namun SK mutasi langsung dikeluarkan keesokan harinya, pada 21 Maret 2024.

Bahkan, pelantikan pejabat mutasi dilaksanakan di hari yang sama, sehingga Nason mempertanyakan kesiapan dan perencanaan proses mutasi tersebut.

“Mutasi seharusnya direncanakan dengan baik, tidak mungkin semuanya bisa terjadi hanya dalam satu hari,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nason menilai bahwa alasan mutasi yang didasarkan pada Surat Edaran Menpan Nomor 19 Tahun 2023 juga tidak relevan.

Menurutnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa pejabat yang dimutasi harus menduduki jabatan minimal selama dua tahun, sedangkan penggugat baru menjabat selama 1 tahun 7 bulan.

Tag

MORE