Arus Terkini

Gugatan AFF Sembiring untuk PJ Gubernur Kaltim Ditolak PTUN Samarinda, Kuasa Hukum Ajukan Banding 

Kamis, 3 Oktober 2024 9:55

Kolase foto Akmal Malik dan AFF Sembiring/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda akhirnya memutuskan menolak gugatan Arif Franantan Filipus Sembiring yang mengajukan keberatan atas mutasi jabatannya. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (2/10/2024).

Majelis Hakim menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, sah secara hukum.

Perkara dengan nomor 22/G/2024/PTUN.SMD ini berakhir dengan kemenangan di pihak Akmal Malik.

Majelis hakim yang diketuai oleh A. Taufik Kurniawan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Sembiring tidak dapat diterima. Sebagai konsekuensi, Sembiring juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp412.000.

“Eksepsi tergugat ditolak seluruhnya, dan dalam pokok perkara, gugatan juga ditolak sepenuhnya,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Terkait keputusan majelis hakim ini, Pj Gubernur Akmal Malik sampaikan bahwa dirinya melakukan kebijakan mutasi didasari beberapa hal.

Di antaranya, UU 30/2014, PP 11/2017, dan Surat Edaran Menteri PAN Nomor 19 Tahun 2023.

“Semua langkah dan prosedur dalam mutasi ini telah melalui proses yang benar, mulai dari konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Akmal Malik.

Dikatakan Akmal, bertujuan untuk mempercepat kinerja organisasi dan meningkatkan efisiensi. Selain itu, mutasi juga menjadi bagian dari strategi pengembangan karier pejabat, termasuk Arif Franantan Filipus Sembiring, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).

“Kinerja Bapak Sembiring selama menjadi Kasatpol PP sangat baik. Oleh karena itu, mutasi ini juga memberi kesempatan baginya untuk berkembang di posisi lain yang sesuai dengan kompetensi dan pengalaman,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Nason Nadeak, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Tag

MORE