ARUSBAWAH.CO - Dua dokumen dari perbankan pelaksana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi menunjukkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap harus menanggung biaya awal jutaan rupiah sebelum akad.
Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Bank Mandiri bernomor XXXXXX/SPPK/KPR200225937146/KPR/NB/PF tanggal 25 Februari 2025 kepada Mohammad Yasir, mencatat kredit sebesar Rp176,18 juta untuk rumah subsidi berlokasi di Palaran Indah Residences.
Namun sebelum pencairan, debitur diwajibkan membayar biaya provisi 0,5 persen dari plafon, administrasi Rp500 ribu, cadangan notaris/PPAT, hingga blokir dana setara satu kali cicilan.
Semua biaya itu disebut dalam surat wajib lunas, kalau tidak akad akan batal.
Surat serupa dari Bank BTN Syariah, bernomor XXXXX/00718/SP3K/1/2025 untuk debitur bernama Hengki, lebih terang-benderang.
Total beban awal yang harus disetor mencapai Rp5,29 juta.
Rinciannya antara lain administrasi Rp1,31 juta, appraisal Rp150 ribu, notaris Rp250 ribu, hak tanggungan Rp250 ribu, angsuran mengendap Rp2,82 juta, saldo tabungan Rp200 ribu, dan LPA Rp300 ribu.
Dalam surat itu, bank BTN Syariah juga menegaskan jika saldo tabungan tak mencukupi, akad ditunda.
Kedua surat itu membuka kenyataan yang jarang diungkap, meski cicilan rumah subsidi diklaim ringan dengan bunga 5 persen tetap (Fixed), pintu masuknya tetap mahal.
Debitur harus menyiapkan Rp5–10 juta lebih dulu, jumlah yang dinilai memberatkan bagi MBR dengan penghasilan di bawah Rp11 juta.
Gratispol Hadir untuk Menutup Biaya Awal KPR Subsidi
Fakta itulah yang menjadi alasan hadirnya program Gratispol Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah yang digagas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji dalam janji kampanye pada Pilgub 2024 lalu.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan bahwa biaya awal itulah dalam pembelian rumah bagi MBR ditanggung Pemprov melalui program Gratispol.
“Setiap orang yang mau beli rumah pasti ada biaya administrasi. Untuk MBR, nilainya bisa hampir Rp10 juta. Itu yang kita tanggung. Jadi beban itu bukan lagi pembeli yang bayar,” ujar Fitra saat diwawancarai wartawan Arusbawah.co usai jumpa pers, Jumat (29/8/2025).





