Ia lanjutkan bahwa perizinan sebagai salah satu produk pelayanan publik yang sangat diperlukan oleh masyarakat tentunya harus berpedoman dengan aturan yang telah diatur oleh instansi itu sendiri.
Dalam pelaksanaan inilah perlu ada masukan dan saran dari para pengguna layanan, termasuk masyarakat dan pengguna layanan.
Seperti misalnya, kompetensi penyelenggara layanan dalam memberikan informasi yang akurat kepada pengguna layanan, soal kecepatan pelayanan, dan lainnya. Inilah yang ingin digali dari pertemuan itu, dengan mengundang para pelaku usaha, akademisi hingga pihak masyarakat.
"Setidaknya dapat menjadi masukan bagi pemerintah terkhusus di bidang perizinan," lanjutnya. (adv)
Tag