“Terkait pidananya, kami itu bukan ranahnya. Tapi statusnya sebagai P3K akan segera kami tindaklanjuti melalui Inspektorat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan tidak ada sanksi tambahan terhadap J dari pihak dinas.
Asli menilai tindakan pemberian sanksi telah dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
“Kita enggak lagi memproses itu. Karena sudah diambil tindakannya oleh Kepala Sekolah,” katanya saat dihubungi melalui telepon.
Menurut Asli, penonaktifan guru selama satu tahun adalah bentuk ketegasan sekolah, sekaligus untuk menjaga kondisi psikologis korban dan keluarganya.
“Kita enggak usah juga ngeributin. Kasihan juga nanti orangtuanya atau muridnya, kan,” ujarnya.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan akan adanya evaluasi lanjutan terhadap status kepegawaian J.
“Iya, nanti kita lihat selanjutnya seperti apa. Yang jelas kan ada aturan. Di-nonaktifkan satu tahun lah dulu sementara,” katanya.
Tag



