Arus Publik

Gaji Ditahan, Guru P3K di Samarinda Diduga Lecehkan Siswi Dinonaktifkan Setahun! BKPSDM Tunggu Pemeriksaan Inspektorat

Rabu, 18 Juni 2025 11:50

Wawancara Plt Kepala BKPSDM Samarinda, Samlian Noor/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru olahraga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berjalan. 

Guru berinisial J (39) itu kini sudah dinonaktifkan dari aktivitas belajar mengajar selama satu tahun, dan gajinya ditahan selama satu tahun.

“Jadi informasinya seperti ini, ternyata dari dinas itu sudah memberikan sanksi. Terkait dengan statusnya sebagai P3K, yang bersangkutan sekarang tidak diperkenankan untuk mengajar dan gajinya ditahan selama setahun,” kata Plt Kepala BKPSDM Samarinda, Samlian Noor, saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Samlian menjelaskan, tindakan terhadap status kepegawaian J masih menunggu arahan lebih lanjut. 

Saat ini, BKPSDM telah menginstruksikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda segera menyurati Inspektorat Kota Samarinda untuk melakukan pemeriksaa terhadap guru J. 

“Saya langsung menyuruh untuk menyurat ke Inspektorat. Karena dasar kita memberhentikan seseorang itu harus berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat,” tegasnya.

Namun hingga kini, menurutnya pemeriksaan belum dilakukan karena surat dari Dinas Pendidikan belum masuk ke Inspektorat. 

“Dari Inspektorat sampai hari ini belum melakukan pemeriksaan karena ini juga merupakan kasus baru. Jadi saya sudah sampaikan ke kabidnya agar segera saja bersurat,” lanjut Samlian.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa ranah pidana bukan kewenangan pihaknya.

Fokus BKPSDM adalah pada aspek kepegawaian J sebagai ASN berstatus PPPK. 

Tag

MORE