Arus Publik

Enggak Ada Masalah soal IUPK untuk Ormas Keagamaan, Rudy Mas'ud: Yang Penting Sesuai dengan Aturan

Kamis, 11 Desember 2025 18:31

Wawancara Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menanggapi pertanyaan wartawan soal bagaimana Pemprov Kaltim menyambut ormas keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diberikan izin mengelola bekas konsesi tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Ditanya wartawan mengenai sikap Pemprov terhadap izin bekas konsesi PT KPC itu, Rudy menjawab singkat tidak ada masalah.

"Enggak ada masalah,” katanya saat diwawancara awak media.

Hal itu ia sampaikan ketika ditemui di kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada pada, Selasa 9/11/2025.

Orang nomor satu di Kaltim itu, menegaskan bahwa persoalan pemberian IUP untuk ormas keagamaan PBNU sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.

"Itu adalah kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Rudy Mas’ud.

Penegasan Rudy Mas’ud Soal Mandat Pengelolaan Tambang

Tanpa berbelit, ia menegaskan kembali bahwa Pemprov tidak mempermasalahkan siapa pun yang mendapatkan mandat mengelola tambang, termasuk ormas.

Menurutnya, Pemprov Kaltim tidak ingin masuk terlalu jauh pada perdebatan soal siapa pun yang diberi mandat mengelola tambang, karena menurutnya seluruh proses ini sudah berada dalam koridor kebijakan pusat.

“Intinya ya kan, mau itu ormas, mau itu koperasi, ya kan. Enggak ada masalah,” ucap Rudy menegaskan.

Rudy menambahkan bagi Pemprov, persoalan utamanya bukan pada siapa yang memegang izin, melainkan apakah seluruh mekanisme yang dijalankan BUMNU nanti benar-benar mengikuti tata aturan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa keberadaan aturan dan regulasi itulah yang menjadi batas sekaligus pedoman utama dalam setiap aktivitas pertambangan di Kaltim.

“Yang penting sesuai dengan regulasinya. Yang penting sesuai dengan aturan,” tegasnya.

 

Profil WIUPK BUMNU yang Mengelola Eks Konsesi KPC

Saat ini, PBNU telah membentuk badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) yang kini resmi memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK di lahan eks PT KPC.

Izin itu tercatat dengan nomor 30122200142780004 dalam sistem Minerba One Data Indonesia MODI Kementerian ESDM.

 

Luas Wilayah 26 Ribu Hektare, Lebih Besar dari Daratan Kota Bontang

Luas wilayah yang dikelola BUMNU mencapai 26 ribu hektare di Kabupaten Kutai Timur.

Angka itu bukan kecil.

Jika ditumpangkan ke peta, luas WIUPK BUMNU bahkan lebih besar dari total daratan Kota Bontang, dan hampir dua kali lipat jika dibandingkan langsung.

Ini membuat BUMNU masuk kategori pemegang konsesi besar, bahkan sebelum memulai eksplorasi.

Masa Berlaku IUPK dan Pola Konsesi di Peta

Data Kementerian ESDM menunjukkan WIUPK tersebut berlaku mulai 4 Maret 2025 hingga 4 Maret 2032.

Komoditas yang tercatat dalam izin ini adalah batubara.

Dari peta geoportal.esdm.go.id, bentuk wilayah BUMNU tampak mencolok.

Konsesinya seperti gelang tangan besar yang mengelilingi kawasan PT KPC di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Polanya terlihat memanjang, mencaplok bagian-bagian luar konsesi lama KPC, dan berada di jalur yang selama puluhan tahun menjadi tulang belakang operasional tambang raksasa itu.

(wan)

 

Tag

MORE