“Tidak ada laporan teknis, penilaian keberhasilan reklamasi, maupun persetujuan dari pihak berwenang,” ungkap Toni.
Setelah menerima penyerahan tersebut, CV Arjuna mencairkan dana deposito yang seharusnya dijadikan jaminan reklamasi dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain.
Hingga kini, CV Arjuna tidak melakukan reklamasi, tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi, dan juga tidak memperpanjang jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi.
Akibat pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13.128.289.484.
Selain itu, terdapat kerugian sebesar Rp2.498.500.000 atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau sudah kedaluwarsa.
Kerugian lingkungan akibat tidak dilaksanakannya reklamasi mencapai Rp58.546.560.750.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(wan)

Tag




