“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP yang ditemukan oleh penyidik Kejati Kaltim,” ujar Toni dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025).
IEE ditetapkan tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05 /O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 15 Mei 2025 lalu.
Sedangkan AMR ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 19 Mei 2025.
Penahanan itu dilakukan karena keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun, dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Penahanan dilakukan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. khawatir mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya," beber Toni.
Kasus itu bermula Berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna diketahui sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pertambangan batubara seluas 1.452 hektare yang berlokasi di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Izin tersebut berlaku hingga 6 September 2021.
Sebagai pemegang IUP OP, CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi lahan pasca tambang.
Untuk itu, perusahaan wajib terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi serta menempatkan dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab atas pelaksanaannya.
CV Arjuna diketahui telah menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk periode tahun 2010 hingga 2016.
Namun, pada tahun 2016, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi berupa deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan dokumen pendukung, seperti pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi, serta persetujuan pencairan dari pihak berwenang, yakni Menteri, Gubernur, atau Wali Kota sesuai tingkat kewenangannya.
Tag



