ARUSBAWAH.CO - Eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kaltim masa jabatan 2010 - 2018, AMR disebut sudah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara.
Melalui keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada Arusbawah.co pada Senin (19/05/2025), disampaikan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas I Samarinda.
Soal ini, kemudian tim redaksi konfirmasi kepada Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Heru Yuswanto di hari yang sama.
Ia membenarkan bahwa serah terima tahanan dari Kejati Kaltim itu sudah dilakukan.
Disampaikan Heru Yuswanto, pihak tersangka akan ditempatkan pada blok hunian yang sama dengan tahanan lain, tanpa ada perbedaan.
"Kami hari ini menerima tahanan baru dari Kejati Kaltim. Tahanan tersebut ditempatkan pada blok hunian yang sama dengan tahanan lainnya. Tidak ada perbedaan, semua tahanan sama," jelasnya via pesan WhatsApp.
Ia lanjutkan bahwa para tersangka itu akan mengikuti proses lanjutan sesuai dengan program yang ada di dalam Rutan Kelas I Samarinda.
"Nantinya semua WBP baik narapidana maupun tahanan wajib mengikuti seluruh peraturan serta program pembinaan yang ada di dalam Rutan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Samarinda.
Dalam keterangan yang diterima redaksi Arusbawah.co, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan, kedua tersangka yakni IEE, Direktur Utama CV Arjuna dan AMR, mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018.
Penahanan itu dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 dan dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP yang ditemukan oleh penyidik Kejati Kaltim,” ujar Toni dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025).
IEE ditetapkan tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05 /O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 15 Mei 2025 lalu.
Sedangkan AMR ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 19 Mei 2025.
Penahanan itu dilakukan karena keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun, dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Penahanan dilakukan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. khawatir mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya," beber Toni.
Kasus itu bermula Berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna diketahui sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pertambangan batubara seluas 1.452 hektare yang berlokasi di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Izin tersebut berlaku hingga 6 September 2021.
Sebagai pemegang IUP OP, CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi lahan pasca tambang.
Untuk itu, perusahaan wajib terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi serta menempatkan dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab atas pelaksanaannya.
CV Arjuna diketahui telah menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk periode tahun 2010 hingga 2016.
Namun, pada tahun 2016, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi berupa deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan dokumen pendukung, seperti pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi, serta persetujuan pencairan dari pihak berwenang, yakni Menteri, Gubernur, atau Wali Kota sesuai tingkat kewenangannya.
“Tidak ada laporan teknis, penilaian keberhasilan reklamasi, maupun persetujuan dari pihak berwenang,” ungkap Toni.
Setelah menerima penyerahan tersebut, CV Arjuna mencairkan dana deposito yang seharusnya dijadikan jaminan reklamasi dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain.
Hingga kini, CV Arjuna tidak melakukan reklamasi, tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi, dan juga tidak memperpanjang jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi.
Akibat pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13.128.289.484.
Selain itu, terdapat kerugian sebesar Rp2.498.500.000 atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau sudah kedaluwarsa.
Kerugian lingkungan akibat tidak dilaksanakannya reklamasi mencapai Rp58.546.560.750.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(wan)





