Oleh karenanya, pria 63 tahun itu dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan.
Dilansir dari Antara, dalam proses penangkapan itu, Zainal Muttaqin kooperatif.
Selanjutnya, Zainal Muttaqin dibawa ke Kejari Jakarta Selatan.
"Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” ucap Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. (pra)
Tag