ARUSBAWAH.CO - Zainal Muttaqin, mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post), ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Zainal Muttaqin telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Ditangkapnya Zainal Muttaqin, terjadi pada Rabu (2/10/2024) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia ditangkap usai buron dalam kasus penggelapan dalam pekerjaan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan terpidana Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan.
Oleh karenanya, pria 63 tahun itu dijatuhi pidana penjara selama 18 bulan.
Dilansir dari Antara, dalam proses penangkapan itu, Zainal Muttaqin kooperatif.
Selanjutnya, Zainal Muttaqin dibawa ke Kejari Jakarta Selatan.
"Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” ucap Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. (pra)