ARUSBAWAH.CO - Zainal Muttaqin, mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post), ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, Zainal Muttaqin telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Ditangkapnya Zainal Muttaqin, terjadi pada Rabu (2/10/2024) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia ditangkap usai buron dalam kasus penggelapan dalam pekerjaan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan terpidana Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan.
Tag