Demmu menambahkan, seharusnya, pihak yang disomasi bukanlah Pak Mappa, melainkan, pihak yang pernah mendapatkan pembayaran dari PUPR. Pihak itulah yang dia nilai, harus disomasi, untuk bisa datang menjelaskan persoalan ini.
"Karena ini ada orang yang klaim bahwa lahan itu miliknya, maka tak boleh langsung disomasi orang ini. PU panggil dong, orang yang pernah dia bayar itu. Orang yang pernah mereka bayar itu, itulah yang harus disomasi untuk datang ke PU untuk klarifikasi," ucapnya.
"Sehingga dipertemukan orang pernah dibayar PU itu dengan Pak Mappa. Baru nanti kita coba cek dokumen-dokumennya berdua," katanya lagi.
Jikapun misalnya, Pak Mappa benar-benar meminjamkan lahan itu kepada orang bersangkutan, dan peminjaman lahan ini bisa dibuktikan dengan surat-surat resmi, maka, dalam kasus ini, bisa saja Dinas PUPR tertipu.
"Kalau benar, Pak Mappa ada meminjamkan, ada perjanjian kepada orang yang dibayar PUPR, maka yang terjadi itu, Dinas PU itu tertipu," katanya.
"Kalau dia tertipu, maka ya dia harus memenjarakan orang itu dong. Jangan Pak Mappa-nya yang tiba-tiba disomasi. Jangan mentang-mentang sudah bayar, iya betul kau sudah bayar, tetapi, kalau salah bayar?," lanjutnya.
Lebih lanjut, untuk mencari kejelasan soal ini, dalam waktu ke depan, Komisi I akan persiapkan agenda untuk fasilitasi pihak-pihak terkait, antara Pak Mappa dan Dinas PUPR Kaltim. (pra)
Tag