ARUSBAWAH.CO, SAMARINDA - Isu dugaan salah bayar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim direspon oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Kepada awak redaksi Arusbawah.co, Kamis (27/6/2024) malam, ia menjelaskan perihal munculnya isu dugaan salah bayar ini.
Demmu menjelaskan bahwa hal ini terjadi pada kawasan Ring Road IV, kawasan yang menuju Batu Besaung.
Di mana ada, warga yang mengadukan soal lahannya yang belum dibayar oleh PUPR Kaltim. Aduan warga itu, diterima oleh salah satu anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin.
"Itu kan belum sampai ke Komisi I, itu suratnya. Surat dari masyarakat yang mengadu. Surat itu baru sampai ke Pak Udin (anggota Komisi I). Jadi, Pak Udin, ada ngirim WA ke saya, menyangkut masalah Pak Mappa Bengnga itu. Itu yang disomasi (oleh PUPR Kaltim)," jelas Demmu mengawali.
Simplenya, Pak Mappa mengadu ke Karang Paci, karena dia merasa tidak menerima dana yang seharusnya dia terima.
Mappa merasa, pembayaran itu justru diterima oleh pihak yang meminjam lahannya.
Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya salah bayar.
Masalah kemudian menjadi panjang, karena Mappa kemudian menutup lahan yang dia miliki. Penutupan lahan itu yang kemudian berujung somasi dari PUPR Kaltim kepada dirinya.
Lebih lanjut, dugaan salah bayar inilah yang saat ini masih coba dipelajari oleh Komisi I, sekaligus juga mencoba untuk menjadi fasilitator.
"Nanti kita akan jadwalkan, akan dicarikan waktu, untuk fasilitasi," ucap Demmu.
Demmu lanjutkan, persoalan dugaan salah bayar ini haruslah dilakukan beberapa pembuktian. Termasuk soal dokumen-dokumen tanah.
Sejauh ini, Komisi I, belum bisa menilai, siapa pemilik lahan sebenarnya, apakah Pak Mappa, atau orang yang sudah menerima dana dari PUPR.
Hanya, Demmu menekankan, bahwa hingga masalah ini bisa di-klirkan, seyogyanya, somasi itu tak dikeluarkan dulu oleh PUPR.
"Kalau itu benar, ya Kadis PU tak boleh dong somasi Pak Mappa. Malah yang keliru dia, artinya begini. Itu kan orang tutup (lahan), Pak Mappa itu punya dasar menutup, karena dia anggap, lahan itu miliknya dia. Tetapi kenapa dibayarkan kepada orang yang meminjam tanahnya. Kan itu ada pinjam pakainya," ucapnya.
Demmu pun memberikan pandangannya soal ini. Ia merasa, sebaiknya somasi tidak dulu diberikan.
"Harusnya begini, Pak Kadis PU itu tidak boleh langsung somasi Pak Mappa. Tapi yang dilakukan adalah menjadi wajib Pak Kadis PU mencari orang yang pernah dia bayar. Kan itu kan sudah dibayar memang, tetapi dibayar bukan ke Pak Mappa. Kan gitu sebenarnya," ucapnya.
"Solusinya, PU harus bisa memanggil kepada orang yang pernah dibayar. Kan begitu. Kenapa? Ya, tak mungkin membayar tak dilengkapi dokumen-dokumen resmi. Itu kan yang nanti mau dicocokkan," lanjut Demmu lagi.
Demmu menambahkan, seharusnya, pihak yang disomasi bukanlah Pak Mappa, melainkan, pihak yang pernah mendapatkan pembayaran dari PUPR. Pihak itulah yang dia nilai, harus disomasi, untuk bisa datang menjelaskan persoalan ini.
"Karena ini ada orang yang klaim bahwa lahan itu miliknya, maka tak boleh langsung disomasi orang ini. PU panggil dong, orang yang pernah dia bayar itu. Orang yang pernah mereka bayar itu, itulah yang harus disomasi untuk datang ke PU untuk klarifikasi," ucapnya.
"Sehingga dipertemukan orang pernah dibayar PU itu dengan Pak Mappa. Baru nanti kita coba cek dokumen-dokumennya berdua," katanya lagi.
Jikapun misalnya, Pak Mappa benar-benar meminjamkan lahan itu kepada orang bersangkutan, dan peminjaman lahan ini bisa dibuktikan dengan surat-surat resmi, maka, dalam kasus ini, bisa saja Dinas PUPR tertipu.
"Kalau benar, Pak Mappa ada meminjamkan, ada perjanjian kepada orang yang dibayar PUPR, maka yang terjadi itu, Dinas PU itu tertipu," katanya.
"Kalau dia tertipu, maka ya dia harus memenjarakan orang itu dong. Jangan Pak Mappa-nya yang tiba-tiba disomasi. Jangan mentang-mentang sudah bayar, iya betul kau sudah bayar, tetapi, kalau salah bayar?," lanjutnya.
Lebih lanjut, untuk mencari kejelasan soal ini, dalam waktu ke depan, Komisi I akan persiapkan agenda untuk fasilitasi pihak-pihak terkait, antara Pak Mappa dan Dinas PUPR Kaltim. (pra)