Lebih lanjut, dugaan salah bayar inilah yang saat ini masih coba dipelajari oleh Komisi I, sekaligus juga mencoba untuk menjadi fasilitator.
"Nanti kita akan jadwalkan, akan dicarikan waktu, untuk fasilitasi," ucap Demmu.
Demmu lanjutkan, persoalan dugaan salah bayar ini haruslah dilakukan beberapa pembuktian. Termasuk soal dokumen-dokumen tanah.
Sejauh ini, Komisi I, belum bisa menilai, siapa pemilik lahan sebenarnya, apakah Pak Mappa, atau orang yang sudah menerima dana dari PUPR.
Hanya, Demmu menekankan, bahwa hingga masalah ini bisa di-klirkan, seyogyanya, somasi itu tak dikeluarkan dulu oleh PUPR.
"Kalau itu benar, ya Kadis PU tak boleh dong somasi Pak Mappa. Malah yang keliru dia, artinya begini. Itu kan orang tutup (lahan), Pak Mappa itu punya dasar menutup, karena dia anggap, lahan itu miliknya dia. Tetapi kenapa dibayarkan kepada orang yang meminjam tanahnya. Kan itu ada pinjam pakainya," ucapnya.
Demmu pun memberikan pandangannya soal ini. Ia merasa, sebaiknya somasi tidak dulu diberikan.
"Harusnya begini, Pak Kadis PU itu tidak boleh langsung somasi Pak Mappa. Tapi yang dilakukan adalah menjadi wajib Pak Kadis PU mencari orang yang pernah dia bayar. Kan itu kan sudah dibayar memang, tetapi dibayar bukan ke Pak Mappa. Kan gitu sebenarnya," ucapnya.
"Solusinya, PU harus bisa memanggil kepada orang yang pernah dibayar. Kan begitu. Kenapa? Ya, tak mungkin membayar tak dilengkapi dokumen-dokumen resmi. Itu kan yang nanti mau dicocokkan," lanjut Demmu lagi.
Tag