Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi dari para pedagang.
“Yang kita panggil terutama teman-teman yang terkait langsung dengan UPTD Pasar Pagi, karena itu yang dilaporkan secara resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh hasil pemeriksaan akan dikompilasi sebelum disimpulkan dan dituangkan dalam bentuk rekomendasi. Inspektorat menargetkan hasil awal pemeriksaan sudah dapat diketahui dalam waktu dekat.
“Insya Allah mungkin minggu depan sudah ada gambaran. Nanti akan kita buat simpulan dan rekomendasi,” tutupnya.
- Tanggapi Aksi Demo 21 April, Rudy Mas’ud Sebut Kantor Gubernur Dibuka 24 Jam, 19 April Bertolak ke Jakarta
- Lebih Empat Menit Bicara Rencana Aksi 21 April Demo Kaltim, BW Terpantau 25 Kali Menggeser Pandangan ke bukan Arah Kamera, Seperti Membaca Teks?
- Kabiro Kesra Jawab Tuduhan Soal Travel Tertentu di Program Gratispol Umrah: Buka Terang Data untuk Transparansi
Awal Mula Laporan Pedagang
Kisruh penataan kios di Pasar Pagi Samarinda berawal dari keresahan pedagang terhadap proses pendataan dan pembagian kios di gedung baru Pasar Pagi.
Sejumlah pedagang yang tergabung dalam aliansi pemilik SKTUB 379 kemudian melaporkan lima oknum pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) ke Inspektorat Samarinda, karena diduga terjadi praktik maladministrasi.
Tag



