Arus Terkini

Dugaan Kredit Fiktif Rp 15 Miliar Bankaltimtara Diusut Kejati Kaltim, Pemeriksaan BPK Kaltim di 2023 Ungkap soal Sistem Pengendalian yang Lemah

Senin, 11 November 2024 12:53

Kolase Bankaltimtara dan BPK Kaltimtara/ Kolase oleh arusbawah.co

Termasuk mendeteksi hal-hal yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan maupun kelangsungan usaha Bank

OJK Kaltimtara berharap, dengan pengawasan yang ketat, kasus kredit fiktif seperti ini dapat dicegah di masa depan.

Terakhir, Parjiman menambahkan bahwa jika publik ingin mengetahui perkembangan kasus ini lebih lanjut, mereka dapat menghubungi langsung pihak Bankaltimtara atau Kejaksaan Tinggi Kaltim.

"Kebenaran laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dipublikasikan kepada masyarakat, dan informasi dan memastikan kepatuhan Bank terhadap Peraturan OJK ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dan pedoman ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan Bank," tutup Parjiman.

Sebagai informasi, dugaan kredit fiktif Rp 15 Miliar saat ini tengah diusut Kejati Kaltim.

Dari kasus ini, dua pegawai PT Bankaltimtara Cabang Balikpapan sudah dilakukan penahanan.

Dua pegawai Bankaltimtara yang ditahan yaitu DZ, Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, dan ZA, Penyedia Kredit UMKM dan Korporasi di cabang yang sama.

Selain itu, juga seorang tersangka dari pihak swasta, RH, yang merupakan Branch Manager PT Erda Indah yang diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT Erda Indah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyaluran kredit modal kerja oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada tahun 2021.

Bankaltimtara menyetujui kredit sebesar Rp15 miliar kepada PT Erda Indah, yang diklaim seolah-olah telah mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dari PT Waskita Karya.

Namun, menurut Toni, ternyata kontrak tersebut tidak ada, sehingga penyaluran kredit ini dinilai fiktif.

“Kerjasama dengan PT Waskita Karya dijadikan alasan untuk pengajuan kredit. Kenyataannya, tidak ada kontrak tersebut. Artinya, pinjaman ini seolah-olah ada kontrak dari PT Waskita Karya, padahal faktanya tidak ada,” ujar Toni di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2024).

Toni menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih berlangsung dan Kejati Kaltim akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui siaran pers resmi.

Ketika ditanya apakah penyidik akan memeriksa pimpinan atau direktur Bankaltimtara, Toni menyebut bahwa pihaknya tidak dapat memastikan secara teknis.

“Saya tidak bisa memprediksi apakah pimpinan atau direktur Bankaltimtara akan diperiksa. Penyidik akan terus berupaya memperkuat alat bukti yang ada,” ungkap Toni. (wan/pra)

Tag

MORE