Arus Terkini

Dugaan Kredit Fiktif Rp 15 Miliar Bankaltimtara Diusut Kejati Kaltim, Pemeriksaan BPK Kaltim di 2023 Ungkap soal Sistem Pengendalian yang Lemah

Senin, 11 November 2024 12:53

Kolase Bankaltimtara dan BPK Kaltimtara/ Kolase oleh arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Persoalan penyaluran kredit Bankaltimtara, menjadi salah satu pekerjaan rumah yang belum seratus persen terselesaikan.

Diketahui, baru-baru ini, terungkap soal adanya dugaan ketidakberesan dalam proses penyaluran kredit oleh bank pelat merah Kaltim itu.

Pertama, yakni adanya kasus yang dirunning Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Dalam kasus itu, ada dugaan kredit fiktif Rp 15 Miliar yang menyeret dua oknum pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan.

Kasus itu diduga terjadi pada periode 2021 lalu.

Dua tahun usai dugaan kejadian itu terjadi, pada 2023, juga sudah dilakukan pemeriksaan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltimtara pada bank pelat merah Kaltim itu.

Hasilnya, dari pemeriksaan BPK, pola penyaluran kredit Bankaltimtara masih belum sempurna 100 persen.

Hal ini tercantum pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) 2023 oleh BPK Kaltim.

Di laporan itu, BPK menyimpulkan bahwa operasional BPD Kaltim Kaltara dinilai "Sesuai Dengan Pengecualian", yang artinya terdapat beberapa kelemahan dalam kepatuhan mereka terhadap aturan.

Ada sejumlah temuan yang cukup signifikan, terutama dalam hal pengelolaan aset dan penyaluran kredit.

Temuan inipun dicantumkan per poin, yakni:

1. Kerugian Negara/Daerah: Kekurangan volume pengadaan aset hingga Rp187 juta pada Dua Pekerjaan Pengadaan Aset.

2. Administrasi: Masalah dalam penyelesaian agunan yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban belanja diklat yang juga dianggap tak memenuhi aturan.

3. Sistem Pengendalian Intern yang Lemah: Terdapat banyak temuan pada aspek penyaluran kredit.

Berlanjut, dari hasil konfirmasi BPK Kaltim dengan para pihak terkait permasalahan tersebut, diketahui penyebab dari permasalahan-permasalahan tersebut, mulai dari pejabat pemutus belum cermat dalam melakukan analisis Riwayat pinjaman, kelayakan usaha, dan kemampuan bayar hingga soal pejabat pemrakarsa kredit belum cermat dalam menganalisis Riwayat pinjaman sebelumnya dan menginput nomor agunan pada perjanjian kredit.

Wawancara sebelumnya, Hairul Anwar, pengamat ekonomi sekaligus akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, memberikan pandangannya perihal dugaan kredit fiktif ini.

Menurutnya, kasus seperti ini, bukanlah hal baru di dunia perbankan, tetapi sangat disayangkan terjadi hal semacam ini di bank berpelat merah.

Tag

MORE