"Setelah itu, kami akan lakukan verifikasi dan memanggil pelapor guna mengklarifikasi isi laporan sebelum memulai pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Laporan ini berasal dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, terkait insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April lalu.
Dalam forum itu, dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dilaporkan telah meminta tim kuasa hukum RSHD untuk keluar dari ruang rapat, tindakan tersebut menuai kecaman dari kalangan advokat di Kaltim.
Komunitas advokat menilai tindakan tersebut mencederai prinsip pemghormatan terhadap profesi hukum dan pelanggaran terhadap UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
BK sempat menggelar rapat internal pada 9 Mei dan memutuskan menunda proses pemeriksaan hingga pelaporan disesuaikan dengan mekanisme formal yang berlaku.
Subandi menegaskan, BK akan tetap bersikap profesional dalam menangani laporan apa pun, namun ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pada prosedur.
"Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin melapor, asalkan tetap mengikuti tata tertib lembaga ini," pungkasnya. (adv)
Tag



