Advertorial

Dugaan Etik Dua Legislator Kaltim Tersendat, BK DPRD Tunda Laporan Karena Kendala Administratif

Senin, 19 Mei 2025 15:23

POTRET - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi (Foto: Instagram @h.subandi_)

ARUSBAWAH.CO - Proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali tersendat.

Kali ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim harus menunda tindak lanjut laporan dari tim hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) karena adanya kendala teknis administratif.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa surat pengaduan telah diterima.

Namun, ia menegaskan bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat formal yang diatur dalam tata beracara BK.

"Ada prosedur yang harus dipatuhi. Salah satunya, surat pengaduan seharusnya dialamatkan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD, bukan langsung kepada BK," jelasnya pada Senin (19/5/2025).

Sebab itu, BK segera menghubungi pihak pelapor untuk memperbaiki dokumen, termasuk melengkapi administrasi yang masih belum sesuai.

Saat ini, menurut Subandi, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPRD sebagai bagian dari prosedur disposisi sebelum bisa melangkah ke tahap berikutnya.

"Setelah itu, kami akan lakukan verifikasi dan memanggil pelapor guna mengklarifikasi isi laporan sebelum memulai pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Laporan ini berasal dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, terkait insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April lalu.

Dalam forum itu, dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dilaporkan telah meminta tim kuasa hukum RSHD untuk keluar dari ruang rapat, tindakan tersebut menuai kecaman dari kalangan advokat di Kaltim.

Komunitas advokat menilai tindakan tersebut mencederai prinsip pemghormatan terhadap profesi hukum dan pelanggaran terhadap UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

BK sempat menggelar rapat internal pada 9 Mei dan memutuskan menunda proses pemeriksaan hingga pelaporan disesuaikan dengan mekanisme formal yang berlaku.

Subandi menegaskan, BK akan tetap bersikap profesional dalam menangani laporan apa pun, namun ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pada prosedur.

"Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin melapor, asalkan tetap mengikuti tata tertib lembaga ini," pungkasnya. (adv)

Tag

MORE