ARUSBAWAH.CO - Dugaan kasus child grooming yang menyeret oknum guru SMK Negeri 3 Samarinda kini bergulir ke tahap pemeriksaan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
Untuk diketahui, child grooming merupakan praktik manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak secara bertahap, dengan tujuan mengeksploitasi atau melakukan kekerasan seksual.
Modus ini kerap diawali dengan pemberian perhatian, pujian, atau hadiah, lalu berkembang menjadi komunikasi yang bersifat pribadi dan dirahasiakan, sehingga korban merasa terikat secara emosional dan sulit menyadari atau melaporkan tindakan yang dialaminya.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari tim Disdikbud yang turun langsung ke sekolah dan segera menindaklanjutinya.
"Mudah-mudahan paling lambat hari Senin sudah masuk surat ke BKD, karena lagi dibuatkan surat ke BKD sama Inspektorat untuk menindaklanjuti," jelas Armin kepada Arusbawah.co, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, penonaktifan tersebut dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, terdapat dugaan kuat adanya pelanggaran etika dan moral sebagai pendidik.
Tag



