Arus Publik

Dua Kejahatan Kredit Fiktif Bank di Kalimantan Dibongkar Polisi! Tersangkanya Ada Kepala Cabang - Pengusaha Properti

Kamis, 4 Desember 2025 11:57

ILUSTRASI - Dua kejatahan kredit fiktif pada bank di Kalimantan dibongkar polisi/ Foto: pexels

ARUSBAWAH.CO - Jelang akhir tahun 2025, dua kejahatan dengan kasus yang sama, yakni kredit fiktif dibongkar polisi. 

Dua kejahatan kredit fiktif yang dibongkar polisi itu adalah yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bankaltimtara

Redaksi Arusbawah.co himpun informasi terkait dua kasus itu, yang keduanya saat ini sudah sampai pada penetapan tersangka. 

Rp 4,6 Miliar di BPR Samarinda 

Kasus kejahatan dugaan kredit fiktif di BPR Samarinda diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Samarinda. 

kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,6 miliar.

Kasus ini menggunakan modus pencairan kredit fiktif dan telah diselidiki sejak 2023. Korupsi diduga terjadi pada Januari 2019 hingga Mei 2020.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa ada dua tersangka utama dalam kasus ini:

  1. ASN, Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda.
  2. SN, seorang pengusaha properti.

Modus: Kredit Fiktif, Agunan Fiktif, hingga Deposito Nasabah Dicairkan

Menurut Hendri, ASN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui 15 kredit fiktif bernilai Rp2,7 miliar.

Ia juga memakai dana pelunasan kredit tiga debitur sebesar Rp473 juta dan mencairkan deposito nasabah tanpa izin senilai Rp131 juta.

Di sisi lain, SN turut menyediakan delapan data debitur fiktif dan mengajukan kredit dengan agunan fiktif Rp1 miliar. Ia juga diduga melakukan mark-up agunan hingga Rp370 juta.

Dari tindakan ini, ASN disebut menikmati keuntungan Rp2 miliar, sementara SN mengantongi sekitar Rp2,6 miliar.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa:

  • Uang tunai Rp404 juta
  • Dokumen penyertaan modal Pemkot Samarinda
  • 15 berkas kredit fiktif
  • 4 dokumen agunan yang diagunkan ke BPR

Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Rp 208 Miliar di BPD Bankaltimtara 

Beda provinsi, tapi masih satu pulau Kalimantan, kasus kredit fiktif juga terjadi pada bank pelat merah BPD Bankaltimtara

Kasus ini terjadi Kalimantan Utara, dan sudah terungkap adanya 6 tersangka. 

Pihak yang mengusut kasus ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara. 

Temuan awal menunjukkan adanya penyimpangan terstruktur melalui penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan kredit.

47 Fasilitas Kredit Diduga Gunakan SPK Fiktif

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan 47 fasilitas kredit yang disinyalir memakai jaminan SPK fiktif.

Rinciannya:

  • 25 fasilitas kredit berada di wilayah Kanwil Kaltara
  • 17 di Kabupaten Nunukan
  • 5 di Tanjung Selor

Pemeriksaan telah melibatkan sekitar 100 saksi, mulai dari internal Bankaltimtara, pihak kreditur, hingga bouwheer.

Selain itu, lima ahli—keuangan negara, pidana, dan perbankan—turut didatangkan untuk memperkuat proses pembuktian.

Kerugian Negara Rp208 Miliar, Enam Orang Jadi Tersangka

Perhitungan auditor BPKP menyimpulkan total kerugian negara mencapai Rp208 miliar.

Penyidik pun menetapkan enam tersangka, terdiri dari:

  • DSM, SA, DA, RA (ditahan Polda Kaltara)
  • BS dan AD (ditahan di Lapas Cipinang karena kasus lain)

Dua di antaranya diketahui merupakan mantan kepala cabang Bankaltimtara.

Aset Rp30 Miliar Disita, Termasuk Uang Tunai dan Senpi

Dalam rangka memulihkan kerugian negara, penyidik menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar, ditambah:

  • Uang tunai Rp3.893.818.321
  • Satu pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin

Polda Kaltara memastikan penelusuran aset masih terus berlanjut demi mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

(pra)

Tag

MORE