Pemeriksaan telah melibatkan sekitar 100 saksi, mulai dari internal Bankaltimtara, pihak kreditur, hingga bouwheer.
Selain itu, lima ahli—keuangan negara, pidana, dan perbankan—turut didatangkan untuk memperkuat proses pembuktian.
Kerugian Negara Rp208 Miliar, Enam Orang Jadi Tersangka
Perhitungan auditor BPKP menyimpulkan total kerugian negara mencapai Rp208 miliar.
Penyidik pun menetapkan enam tersangka, terdiri dari:
- DSM, SA, DA, RA (ditahan Polda Kaltara)
- BS dan AD (ditahan di Lapas Cipinang karena kasus lain)
Dua di antaranya diketahui merupakan mantan kepala cabang Bankaltimtara.
Aset Rp30 Miliar Disita, Termasuk Uang Tunai dan Senpi
Dalam rangka memulihkan kerugian negara, penyidik menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar, ditambah:
- Uang tunai Rp3.893.818.321
- Satu pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin
Polda Kaltara memastikan penelusuran aset masih terus berlanjut demi mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
(pra)
Tag



