Dari tindakan ini, ASN disebut menikmati keuntungan Rp2 miliar, sementara SN mengantongi sekitar Rp2,6 miliar.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp404 juta
- Dokumen penyertaan modal Pemkot Samarinda
- 15 berkas kredit fiktif
- 4 dokumen agunan yang diagunkan ke BPR
Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Rp 208 Miliar di BPD Bankaltimtara
Beda provinsi, tapi masih satu pulau Kalimantan, kasus kredit fiktif juga terjadi pada bank pelat merah BPD Bankaltimtara.
Kasus ini terjadi Kalimantan Utara, dan sudah terungkap adanya 6 tersangka.
Pihak yang mengusut kasus ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara.
Temuan awal menunjukkan adanya penyimpangan terstruktur melalui penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan kredit.
47 Fasilitas Kredit Diduga Gunakan SPK Fiktif
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan 47 fasilitas kredit yang disinyalir memakai jaminan SPK fiktif.
Rinciannya:
- 25 fasilitas kredit berada di wilayah Kanwil Kaltara
- 17 di Kabupaten Nunukan
- 5 di Tanjung Selor




