ARUSBAWAH.CO - Ratusan driver Ojek Online (Ojol) Maxim di Samarinda melancarkan protes keras atas penutupan kantor operasional Maxim oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Para driver menilai kebijakan Pemprov menzolimi mitra driver dan menuntut revisi segera atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/Κ.673/2023 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus yang dianggap bermasalah.
Koordinator Driver Maxim Samarinda, Tajuddin Ayuc, menegaskan penutupan kantor telah memicu kemarahan besar di kalangan mitra driver.
Menurutnya, kantor operasional bukanlah tempat prostitusi dan perjudian sehingga tidak pantas untuk disegel.
“Kami cuma mau hidup. Kalau bapak tidak bisa memberikan kami pekerjaan, setidaknya jangan ganggu pekerjaan kami. Terus terang, tarif Maxim sekarang lumayan mencukupi buat kami. Kami merasa dizolimi. Kantor itu bukan tempat prostitusi atau perjudian, tapi tempat kerja kami,” tegas Tajuddin saat audiensi dengan Wakil Gubernur Seno Aji, di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).
Driver Nilai Pemprov Kaltim Bertindak di Luar Kewenangan
Ia menilai dasar penyegelan kantor Maxim tidak jelas, apalagi sampai memicu kemarahan ratusan bahkan ribuan driver.
Tajuddin menuding Pemprov bertindak di luar kewenangan, sebab penutupan aplikator seharusnya hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bukan pemerintah daerah.
“Tidak ada kewenangan bapak untuk blokir aplikator. Itu kewenangan Kominfo. SK Gubernur ini bermasalah dan multitafsir, harus direvisi sesuai kewenangan, jangan buat aturan atas desakan kelompok tertentu, ini piring nasi kami,” ujarnya.
Menurut Tajuddin, tarif Maxim saat ini justru lebih layak dibanding Gojek dan Grab, apalagi setelah kenaikan Rp1.000 per kilometer.
“Kalau memang aplikasi Maksim mau ditutup, pastikan dulu ada lapangan kerja untuk ribuan driver. Jangan hanya segel kantor yang bukan kewenangan, lalu biarkan kami kehilangan penghasilan,” tambahnya.
- Ratusan Driver Maxim Berdiri Depan Kantor Gubernur Kaltim, Seno Aji Akui Sudah Ada Diskusi
- Seno Aji Bilang Hapus Promo, Gojek-Grab Malah Turunkan Tarif Jadi Rp7.500! Driver: Kami Cuma Dapat Rp2.000
- Gojek Rp18.800, Grab Rp19.200, Maxim Masih Rp12.000, Driver Tuntut Cabut Operasional atas Pelanggaran SK Gubernur
Manajemen Aplikator Maxim Minta Driver Bersabar
Sementara itu, pihak manajemen Maxim Indonesia melalui Muhammad Rafi Assagaf, selaku Government Relations Specialist Samarinda, mengakui penyegelan kantor Maksim berdampak besar pada operasional, seperti verifikasi kendaraan, pemasangan stiker, dan layanan aplikasi.
Meski begitu, pihaknya meminta para mitra driver bersabar menunggu hasil evaluasi ke depan.
“Kantor tetap ditutup sementara selama masa evaluasi. Kami sudah advokasi ke pemerintah agar akun mitra tetap aman. Harapannya, revisi SK Gubernur nanti bisa jadi solusi jangka panjang agar tidak ada lagi penutupan berulang,” katanya.
Ia menyebut, revisi SK Gubernur akan dibahas dalam 14 hari kerja ke depan dengan melibatkan aplikator Grab, Gojek, Maksim serta driver.
Rafi menegaskan perusahaan berkomitmen mencari jalan tengah bersama pemerintah daerah.
Kami bersama Pemprov akan kejar-kejaran waktu 14 hari kerja untuk mencari rumusan yang sesuai. Mitra harus mendapatkan penghasilan yang layak, tapi regulasi juga harus jelas dan tidak abu-abu. Namun untuk saat ini, kami belum bisa menyepakati tarif Rp18.800 per 4 kilometer,” jelas Rafi.
Pemprov Kaltim Janji Revisi SK Gubernur dalam 14 Hari dan Buka Kantor
Menanggapi aksi protes tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan Pemprov tidak berniat menzalimi driver.
Ia menjelaskan SK Gubernur 2023 awalnya lahir atas permintaan aplikator Grab, Gojek, dan Maxim waktu itu.
Namun kata Seno Aji, keluhan baru dari mitra kini membuat revisi SK menjadi keharusan.
Seno Aji, menegaskan Pemprov tidak akan menutup mata terhadap keluhan ribuan mitra driver Maxim.
Ia menyampaikan Pemprov menargetkan revisi SK Gubernur rampung dalam waktu maksimal 14 hari dan dapat segera diterapkan pada seluruh aplikator transportasi online.
Ia memastikan, setelah proses revisi SK Gubernur dan evaluasi selesai dalam jangka waktu maksimal 14 hari, kantor operasional Maxim di Samarinda akan kembali dibuka.
“Mudah-mudahan insyaallah, saya sudah perintahkan Dinas Perhubungan dalam waktu dekat, paling lambat 14 hari, SK Gubernur sudah bisa kita revisi dan bisa diterapkan di ketiga aplikator dan kita akan buka kantor,” pungkas Seno Aji.
(wan)
- Ungkapan Kecewa Driver Wanita di Pertemuan Pemprov–Aplikator: “Yang Kaya Makin Kaya, Kami Tetap Susah”
- 'Cuma Saya yang Dia Punya': Kisah Fitri, Ibu Ojol Samarinda Tak Pernah Menyerah Demi Anak Semata Wayang
- Janji Bengkel Gratis Pertamina untuk Korban BBM Bermasalah Tak Kunjung Terwujud, Koordinator Ojol Samarinda: Kami Dibohongi




