ARUSBAWAH.CO - Suasana pertemuan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan perusahaan aplikator transportasi online di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/8/2025), menjadi bernuansa sedih dan juga marah ketika Veronika, driver Maxim, meluapkan emosinya.
“Kami dimanfaatkan. Yang kaya makin kaya, yang miskin tetap miskin. Saya janda anak satu, dan ucapan kalian sangat menyakitkan. Aplikator harus ikut aturan pemerintah,” ucapnya dengan suara bergetar, membuat ruangan hening sesaat.
Keluhan itu mencerminkan kekecewaan para driver yang merasa tertekan oleh kebijakan tarif dan promosi murah yang ditetapkan sepihak oleh aplikator, tanpa mempertimbangkan keberlangsungan pendapatan mitra di lapangan.
Diketahui, di Samarinda pada Senin hari ini, demo kembali terjadi menyuarakan soal keresahan para driver ojek online. Usai demo di kantor gubernur, massa kemudian diajak untuk saling bertemu di gubernuran.
Aplikator Dinilai Langgar Kewenangan
Sementara itu Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), Lukman Nil Hakim, menegaskan bahwa perusahaan aplikator roda empat di Kaltim telah melangkahi batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018.
“Kalau mereka memang perusahaan aplikasi, jelas tidak boleh menetapkan tarif. Itu domain pemerintah melalui SK Gubernur. Mereka merubah dengan alasan ‘respon pasar’. Ini jelas melanggar,” tegasnya.
Menurut Lukman, situasi ini tidak hanya soal nominal tarif, tetapi soal kemitraan yang timpang.
Aplikator yang seharusnya menjadi perantara malah bertindak layaknya perusahaan transportasi yang mengendalikan penuh harga dan strategi bisnis.
Tag



