ARUSBAWAH.CO - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, dr. Andi Satya Adi Saputra, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya dalam menangani kasus dugaan kelalaian medis terhadap bayi di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
Dalam wawancara yang dilakukan pada Kamis (9/4/2026), dr. Andi memaparkan fakta baru terkait kronologis penanganan pasien tersebut.
Pernyataan ini muncul tak selang usai terbitnya kritik dari Sudirman SH, kuasa hukum korban, yang menilai dewan lebih memihak rumah sakit karena menggunakan narasi risiko medis.
Bantah Memihak, Tegaskan Edukasi Publik
dr. Andi Satya menegaskan bahwa penjelasannya mengenai perbedaan antara risiko medis dan kelalaian bukan bertujuan untuk membela manajemen RSUD AWS.
Menurutnya, latar belakang medis yang ia miliki digunakan untuk memberikan edukasi agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan setiap kejadian medis sebagai malpraktik.
"Posisi saya netral, saya ingin masalah ini dilihat sejernih-jernihnya. Saya tidak melindungi tenaga kesehatan maupun menyudutkan pihak manapun. Justru karena saya punya latar belakang medis, saya memahami bahwa dalam praktik kedokteran ada risiko tindakan dan ada potensi kelalaian," ujar dr. Andi.
Ia menambahkan bahwa penentuan status kasus tersebut harus melalui jalur audit medis yang dilakukan oleh Komite Mutu dan Komite Medis rumah sakit, bukan berdasarkan asumsi sepihak.
Temuan Ketidakhadiran Kontrol Pasien
Dalam keterangannya, dr. Andi mengungkap hasil audiensi antara Komisi IV dengan manajemen rumah sakit serta kunjungan langsung ke keluarga korban.
Ia menyebutkan terdapat kendala dalam pemantauan kondisi pasien sebelum terjadi perburukan pada tangan bayi.
"Kami sudah mendengar cerita dari kedua sisi. Diketahui bahwa sebelumnya pasien diminta untuk kontrol pada tanggal 16, namun ternyata pasien tidak datang di tanggal yang diminta. Jadi memang ada miss komunikasi di situ," jelasnya.
Meski demikian, dr. Andi menekankan bahwa saat ini fokus utama adalah pemulihan pasien.
Ia mengonfirmasi bahwa sehari setelah kunjungan dewan, pasien sudah dijadwalkan untuk menjalani operasi skin graft untuk menangani luka nekrosis di tangan.
Deadline Dua Minggu untuk Audit Medis
Terkait desakan transparansi, dr. Andi Satya menyatakan telah meminta komitmen waktu dari pihak rumah sakit.
Meskipun manajemen RSUD AWS meminta waktu hingga satu bulan untuk menyelesaikan audit, pihak legislatif mendorong agar proses tersebut dipercepat.
"Kami meminta dua minggu dari manajemen rumah sakit untuk menyelesaikan audit medis tersebut. Kami berharap hasilnya segera keluar agar permasalahan ini menjadi terang benderang," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa audit dilakukan oleh dokter spesialis dan tenaga kesehatan yang memiliki kredensial.
Nantinya, hasil audit akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dewan Pengawas (Dewas), serta Komisi IV DPRD Kaltim untuk dievaluasi.
Jika ditemukan kelalaian, dr. Andi memastikan harus ada tindakan evaluasi dan perbaikan terhadap pihak terkait.
Hingga saat ini, bayi tersebut dilaporkan masih dalam perawatan intensif di ruang Cempaka.
Sementara itu, pihak kuasa hukum keluarga tetap menuntut pertanggungjawaban atas dampak luka fisik yang dialami pasien, terlepas dari hasil audit internal yang sedang berjalan. (son)




