ARUSBAWAH.CO - Penanganan kasus dugaan kelalaian medis yang menimpa seorang bayi di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kini memasuki babak baru.
Setelah Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (6/4/2026), pihak kuasa hukum keluarga korban melontarkan kritik tajam terhadap narasi yang berkembang dari perwakilan legislatif tersebut.
Dalam kunjungan resmi ke RSUD AWS tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr. Andi Satya Adi Saputra, memberikan penjelasan teknis mengenai posisi kasus dari kacamata medis.
Untuk menghindari simpang siur, dr. Andi Satya menekankan pentingnya membedakan antara risiko medis dan kelalaian.
"Kita harus bisa membedakan mana yang merupakan risiko medis, mana yang merupakan kelalaian medis atau malpraktek. Risiko medis itu adalah sebuah hal yang bisa saja terjadi walaupun sudah dilakukan sesuai dengan SOP. Contohnya seperti flebitis atau pembengkakan yang dialami pasien pasca-infus," ujar dr. Andi Satya dalam pernyataannya.
Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu hasil audit medis tertulis dari Komite Medis dan Komite Mutu rumah sakit.
Kritik Atas Independensi Dewan
Menanggapi hal tersebut, Sudirman SH, selaku Kuasa Hukum korban, dalam wawancara pada Rabu (8/4/2026), menyatakan keberatannya terhadap sudut pandang yang diambil oleh anggota dewan.
Ia menilai pernyataan tersebut cenderung lebih memihak pada kepentingan instansi rumah sakit daripada menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.
"Anggota dewan adalah perwakilan masyarakat yang dipilih oleh rakyat, bukan perwakilan dari manajemen rumah sakit atau instansi-instansi tertentu," tegas Sudirman.
Tag



