Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan, Ismail juga menyampaikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Samarinda.
Meski aturan telah ditetapkan, Ismail mengakui masih ada kemungkinan praktik jual beli buku terjadi diam-diam setelah kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai.
“Biasanya celah praktik semacam ini muncul setelah proses belajar sudah berjalan. Kami akan pantau dan bila ditemukan pelanggaran, akan ditindak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih tertentu, maka pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi. (adv)
Tag



