ARUSBAWAH.CO - Anggota DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengingatkan seluruh pihak sekolah untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli), terutama dalam bentuk mewajibkan siswa membeli buku pelajaran.
Peringatan ini disampaikan setelah Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan baru yang menggratiskan seluruh buku ajar dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) bagi siswa pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Andi Harun beberapa waktu lalu.
Menurut Ismail, sekolah tidak punya dasar untuk meminta siswa membeli buku karena pemerintah telah resmi menetapkan aturan tersebut.
“Pemerintah sudah mengeluarkan edaran yang jelas, tidak boleh ada praktik jual beli buku lagi,” tegasnya, Kamis (26/6/2025).
Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan, Ismail juga menyampaikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Samarinda.
Meski aturan telah ditetapkan, Ismail mengakui masih ada kemungkinan praktik jual beli buku terjadi diam-diam setelah kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai.
“Biasanya celah praktik semacam ini muncul setelah proses belajar sudah berjalan. Kami akan pantau dan bila ditemukan pelanggaran, akan ditindak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih tertentu, maka pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi. (adv)




