ARUSBAWAH.CO - Anggota DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengingatkan seluruh pihak sekolah untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli), terutama dalam bentuk mewajibkan siswa membeli buku pelajaran.
Peringatan ini disampaikan setelah Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan baru yang menggratiskan seluruh buku ajar dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) bagi siswa pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Andi Harun beberapa waktu lalu.
Menurut Ismail, sekolah tidak punya dasar untuk meminta siswa membeli buku karena pemerintah telah resmi menetapkan aturan tersebut.
“Pemerintah sudah mengeluarkan edaran yang jelas, tidak boleh ada praktik jual beli buku lagi,” tegasnya, Kamis (26/6/2025).
Tag



