ARUSBAWAH.CO - Perubahan skema pembiayaan jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu di Samarinda kini menjadi perhatian serius kalangan legislatif.
Sekitar 49 ribu peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran terancam terdampak akibat rencana pergeseran tanggung jawab anggaran.
Sebelumnya, biaya tersebut ditopang oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, namun kini diarahkan ke Pemerintah Kota Samarinda.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat prasejahtera. DPRD Samarinda pun meminta langkah cepat agar tidak terjadi kekosongan perlindungan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut tanpa kepastian arah kebijakan.
Menurutnya, tarik-menarik kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota berpotensi merugikan masyarakat yang sangat bergantung pada bantuan tersebut.
Ia menilai, kepentingan utama harus diarahkan pada perlindungan kesehatan warga, bukan pada perdebatan kewenangan.
Jumlah 49 ribu peserta yang terdampak disebut bukan angka kecil.
Tag



