ARUSBAWAH.CO - Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda mencatat sebanyak 116 permohonan dispensasi pernikahan usia dini pada 2023, menurun menjadi 105 pada 2024, dan mencapai 36 permohonan hingga Mei 2025.
Meski demikian, angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari fenomena yang terjadi di lapangan, karena praktik pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi masih banyak terjadi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai maraknya pernikahan dini—terutama yang dilakukan secara tidak resmi—mengindikasikan lemahnya pengawasan serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya hak anak dan akses pendidikan.
“Masih banyak yang menikah diam-diam lewat penghulu liar. Ini jelas tidak bisa dibiarkan karena dampaknya sangat besar bagi anak-anak,” ujar Puji.
Ia menyebutkan bahwa pernikahan usia anak kerap terjadi karena anggapan bahwa anak perempuan yang sudah matang secara fisik dianggap siap untuk menikah, meskipun secara mental belum siap. Tak jarang, orang tua lebih memilih anaknya bekerja atau menikah ketimbang melanjutkan pendidikan.
Tag



