Iswandi menilai, aturan terkait batas waktu dan sanksi perlu ditegaskan agar pemanfaatan pasar berjalan optimal.
“Kapan batas waktu mereka harus masuk setelah terima kunci? Jika tidak, apa sanksinya? Ini harus jelas,” katanya.
Data Detail Dinilai Mendesak
Hingga saat ini, DPRD mengaku baru menerima data penerima kios secara umum. Meski memahami adanya prosedur administratif, Iswandi menekankan bahwa data detail harus segera disampaikan.
Menurutnya, hal tersebut penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Dengan keterbukaan data, DPRD berharap revitalisasi Pasar Pagi Samarinda benar-benar berdampak bagi pedagang kecil dan mampu menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Kota Samarinda. (adv)
Tag



