ARUSBAWAH.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda membuka data penerima kunci kios di Gedung Baru Pasar Pagi Samarinda.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan distribusi lapak berjalan transparan dan tepat sasaran.
DPRD Tekankan Transparansi Data
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa keterbukaan data menjadi kunci untuk menghindari dugaan praktik penyimpangan dalam pembagian kios.
“Kami meminta data kunci yang sudah diserahkan secara detail agar bisa diawasi bersama,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Perdagangan Samarinda, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, tanpa data rinci, pengawasan terhadap aset publik tersebut tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Pastikan Kios Ditempati Pedagang Aktif
Iswandi juga mengingatkan bahwa Pasar Pagi merupakan fasilitas publik yang dibangun dari anggaran negara, sehingga harus dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan.
Ia menegaskan kios tidak boleh dijadikan instrumen investasi oleh pihak tertentu.
“Pasar ini untuk pedagang, bukan untuk orang yang membeli lapak lalu dibiarkan kosong,” tegasnya.
Soroti Deadline dan Sanksi
Selain transparansi, DPRD juga meminta kejelasan tenggat waktu bagi penerima kios untuk mulai berjualan.
Iswandi menilai, aturan terkait batas waktu dan sanksi perlu ditegaskan agar pemanfaatan pasar berjalan optimal.
“Kapan batas waktu mereka harus masuk setelah terima kunci? Jika tidak, apa sanksinya? Ini harus jelas,” katanya.
Data Detail Dinilai Mendesak
Hingga saat ini, DPRD mengaku baru menerima data penerima kios secara umum. Meski memahami adanya prosedur administratif, Iswandi menekankan bahwa data detail harus segera disampaikan.
Menurutnya, hal tersebut penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Dengan keterbukaan data, DPRD berharap revitalisasi Pasar Pagi Samarinda benar-benar berdampak bagi pedagang kecil dan mampu menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Kota Samarinda. (adv)




