ARUSBAWAH.CO - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan rancangan awal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dokumen ini menjadi bagian dari strategi DPRD untuk menata kerangka hukum di provinsi yang dikenal sebagai Benua Etam.
Penyusunan daftar regulasi prioritas dilakukan melalui koordinasi mendalam antara DPRD dan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, agar agenda legislasi tahun depan tersusun rapi dan terukur.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menekankan bahwa proses penyusunan dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa.
Setiap rancangan melewati rapat, konsultasi, serta evaluasi berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat.
Menurut Demmu, seluruh draf Perda disusun berlandaskan analisis kebutuhan dan masukan teknis dari berbagai pemangku kepentingan.
“Setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, daftar ini akan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim sebagai acuan kerja legislasi tahun 2026,” terang Demmu.
Rancangan Inisiatif DPRD
Dari tujuh rancangan Perda dalam Propemperda 2026, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD.
1.Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
Regulasi ini ditujukan untuk menangani peningkatan kasus HIV/AIDS di beberapa daerah, memperkuat upaya pencegahan, layanan kesehatan, dan koordinasi antarinstansi.
Tag



