Advertorial

DPRD Kaltim Desak Revisi UU, Nilai Kewenangan Daerah Terlalu Lemah Hadapi Konflik Lahan

Rabu, 28 Mei 2025 16:3

POTRET - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono/ Foto: HO

"Jadi bukan karena kami lemah atau tidak bekerja, tapi karena aturannya memang begitu. Daerah tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan langsung. Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas persoalan tanah saat ini muncul akibat aktivitas perusahaan tambang serta perusahaan besar lain yang mengantongi izin dari pemerintah pusat.

"Kalau ditanya soal masalah tanah, ya masih seputar itu-itu saja. Tumpang tindih antara masyarakat dengan perusahaan tambang, atau perusahaan besar lain seperti sawit. Dan itu bukan hal baru, sudah berlangsung lama," ucapnya lagi. 

Ia menilai perlunya perubahan aturan agar pemerintah daerah memiliki porsi kewenangan lebih dalam mengatasi persoalan lahan dan perizinan di wilayah Kalimantan Timur.

"Kalau kewenangan ini bisa diberikan kembali ke daerah, insyaallah persoalan-persoalan seperti ini bisa lebih cepat diselesaikan. Karena kami di daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," terangnya. (adv) 

Tag

MORE