Advertorial

DPRD Kaltim Desak Revisi UU, Nilai Kewenangan Daerah Terlalu Lemah Hadapi Konflik Lahan

Rabu, 28 Mei 2025 16:3

POTRET - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menilai bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam menangani persoalan lahan dan perizinan perusahaan, khususnya di sektor tambang.

"Beragam aduan masyarakat masih terus muncul terkait konflik tanah dan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan. Situasi ini bukan karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, melainkan karena keterbatasan kewenangan yang diatur dalam undang-undang, yang mayoritas menyerahkan urusan perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat," ucap Didik, Senin (26/5/2025).

"Sebenarnya kalau sesuai dengan pembidangan kami di Komisi I dan dari RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang sudah berkali-kali kami laksanakan, jelas bahwa persoalan lahan ini bukan semata tanggung jawab daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan banyak ditarik ke pusat," tambahnya.

Menurutnya, aturan tersebut membuat pemerintah daerah kehilangan otoritas untuk memberikan atau mencabut izin usaha di sektor kehutanan dan pertambangan.

Dijelaskannya bahwa pemerintah daerah hanya memiliki peran untuk mengawasi dan melaporkan dinamika yang terjadi di wilayah masing-masing.

"Jadi bukan karena kami lemah atau tidak bekerja, tapi karena aturannya memang begitu. Daerah tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan langsung. Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas persoalan tanah saat ini muncul akibat aktivitas perusahaan tambang serta perusahaan besar lain yang mengantongi izin dari pemerintah pusat.

"Kalau ditanya soal masalah tanah, ya masih seputar itu-itu saja. Tumpang tindih antara masyarakat dengan perusahaan tambang, atau perusahaan besar lain seperti sawit. Dan itu bukan hal baru, sudah berlangsung lama," ucapnya lagi. 

Ia menilai perlunya perubahan aturan agar pemerintah daerah memiliki porsi kewenangan lebih dalam mengatasi persoalan lahan dan perizinan di wilayah Kalimantan Timur.

"Kalau kewenangan ini bisa diberikan kembali ke daerah, insyaallah persoalan-persoalan seperti ini bisa lebih cepat diselesaikan. Karena kami di daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," terangnya. (adv) 

Tag

MORE