ARUSBAWAH.CO - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif 2025, yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Ranperda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2009 dan Perda Nomor 9 Tahun 2012.
Penyusunan perubahan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi yang mengatur kegiatan kedua perusahaan daerah tersebut.
Informasi mengenai pembahasan dua Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-42 Tahun 2025 di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa pembaruan kedua Perda penting untuk meningkatkan efektivitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya Ranperda terbaru ini, diharapkan bisa menjadi dasar yang kuat bagi pembiayaan dan pengelolaan kegiatan Perusda yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Tag



